Apa itu Manajemen
Keuangan
Sekolah/Madrasah?
Sekolah/Madrasah?
Manajemen merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan
sekolah/madrasah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan
dan pertanggungjawaban keuangan sekolah/madrasah.
Landasan Hukum
Manajemen Keuangan
Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
- · UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
- · UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- · UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
- · UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
- · Keuangan Negara
- · UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- · PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Landasan Hukum
Manajemen Keuangan
Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
- · Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- · (direvisi melalui Permendagri 59/2007)
- · PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- · P 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Prinsip Manajemen
Keuangan
Sekolah/Madrasah yang Baik
Sekolah/Madrasah yang Baik
- · Value for money (ekonomis, efisien, efektif)
- · Akuntabilitas
- · Transparansi
- · Keadilan
- · Integritas
Value for Money
·
Ekonomis ; pemerolehan masukan dengan kualitas dan
kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
·
Efisien ; pencapaian output yang maksimum
dengan input tertentu, atau input minimum untuk output tertentu.
·
Efektif ; perbandingan
outcome dengan output, atau tingkat pencapaian hasil program dengan target yang
ditetapkan.
Prinsip Manajemen
Keuangan Yang Baik
- Transparansi bukan berarti semua kwitansi bisa dilihat oleh LSM, mahasiswa, masyarakat dll. KwiPrinsip keadilan, efisiensi, tranparansi dan akuntabilitas tercantum dalam PP 48 2008 pasal 59.
- tansi merupakan dokumen manajemen, permintaan untuk membuka dokumen ini ke publik hanya untuk keperluan audit atau permintaan pemilik dana langsung dalam rangka pertanggungjawaban atau permintaan pengadilan.
- UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang akses terhadap informasi yang dikuasai oleh suatu badan publik. Selain lembaga negara, badan publik menurut pasal 1 ayat 3 dalam UU ini termasuk juga “… organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”. Siapapun berhak mengetahui atau meminta informasi kepada badan publik selagi bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang telah pula diatur dalam UU tersebut. Lihat UU tersebut.
- Tiga poin pertama juga merupakan pilar dari good governance.
- Menjelaskan prinsip-prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain: partisipasi, transparansi dan akuntabilitas
- Menjelaskan indikator-indikator utama dari masing-masing prinsip tatakelola tersebut serta contoh aplikasinya dalam bidang pendidikan
- Menjelaskan korelasi prinsip-prinsip utama tata kelola dan persinggungannya dengan fungsi manajemen sekolah/madrasah:
• Tata kelola dan fungsi perencanaan dan penganggaran di
sekolah/madrasah
• Tata kelola dan fungsi implementasi program dan kegiatan di
sekolah/madrasah
• Tata kelola dan fungsi monitoring dan evaluasi
• Tata kelola dan fungsi pelaporan dan pertanggungjawaban
• Tata kelola dan fungsi
kepemimpinan dan manajemen SDM.
Contoh
Transparansi dan Akuntabilitas
di Sekolah/Madrasah:
di Sekolah/Madrasah:
- · Rencana dan realisasi penggunaan dana ditempel di papan pengumuman sekolah/madrasah.
- · Mengumumkan seluruh hasil penerimaan kepada masyarakat melalui papan pengumuman sekolah/madrasah.
- Penatausahaan Dana; pemisahan tugas, prosedur penerimaan dana, dan prosedur pengeluaran dana. Siapa pengelola anggaran sekolah? Pembedaan antara pemegang buku dan otoritas pengeluaran dana
- Perpajakan; pajak terkait transaksi di sekolah/madrasah yaitu PPh 21, 22, 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pembukuan; jenis-jenis buku dan transaksi yang mempengaruhi masing-masing buku. Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah (kuitansi), Semua transaksi dicatat sesuai urutan waktu (kronologis), Setiap transaksi dicatat pada buku yang bersesuaian.
- Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah; tugas dan tanggungjawab, prosedur dan format kartu-kartu pencatatan barang. Pencatatan aset sebagai bagian penting dari akuntabilitas, Pencatatan aset sebagai alat kontrol, Dokumen pencatatan aset sebagai alat perencanaan sekolah, Bagaimana mencatat aset.
- Pengadaan; dibahas terpisah dalam Sesi Khusus BOS.
- Pelaporan; laporan penggunaan dana berdasarkan program dan berdasarkan sumber. Pelaporan sebagai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dibedakan menjadi:
- Pelaporan internal: Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat
- Pelaporan eksternal: Publik, termasuk orang tua dan audit
- Pengawasan, Audit dan Pengendalian; bentuk, pelaku dan kesiapan sekolah/madrasah.
- Perbedaan monev dan audit, siapa yang melakukan apa.
PENATAUSAHAAN
KEUANGAN
SEKOLAH/MADRASAH
SEKOLAH/MADRASAH
Menjalankan sekolah/madrasah dan memperbaiki proses
pendidikan di sekolah/ madrasah
tidak bisa dilakukan tanpa sumber daya - uang - yang cukup.
Bahkan kalau kita perhatikan,
sekolah/madrasah yang baik adalah sekolah/madrasah yang
memiliki uang yang banyak.
Sementara sebagian besar sekolah/madrasah tidak memiliki
uang yang banyak, oleh
karena itu pengelolaan keuangan yang baik menjadi suatu
keharusan.
Beberapa prinsip pengelolaan keuangan yang baik antara lain
adalah “ekonomis”,
“transparan” dan “akuntabel”. Prinsip-prinsip ini
pertama-tama harus dapat dijamin dari
pengorganisasian pengelolaan dana, baik dalam kejelasan
tugas maupun dalam pembagian
kewenangan, peran dan tanggung jawabnya. Kejelasan tugas
akan menem-patkan masingmasing
personel pada peran yang jelas sehingga pertanggungjawaban
juga menjadi mudah ditelusuri.
Tugas dan Tanggung
Jawab Penatausahaan Keuangan
Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
3 posisi yang berperan penting dalam penatausahaan keuangan
di atas adalah:
- Setidaknya ada 3 posisi yang berperan penting dalam penatausahaan keuangan: Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama, Bendahara, dan Juru Buku.
- Posisi juru buku mungkin belum umum ada di tingkat sekolah dasar, namun demikian sebaiknya mulai diperkenalkan karena sangat penting melakukan pemisahan fungsi untuk tujuan controling dan akuntabilitas.
- Karenanya perlu memisahkan fungsi penerimaan, pengeluaran dan pencatatan.
Asas Umum
PenatausahaanKeuangan
Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah
- Wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Perlu pemisahan tugas sebagai pemberi otorisasi, yang menerima dan mengeluarkan uang, dan yang mencatat.
- Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan pemeriksaan terhadap penatausahaan keuangan sekolah/madrasah, secara berkala (minimal setiap tiga bulan sekali).
- Dokumen bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBS ditandatangani oleh bendahara dan disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Kepala sekolah/madrasah yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen bukti pada poin 4 di atas, bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar