Minggu, 14 Juni 2015

Manajemen Pendidikan



Apa itu Manajemen Keuangan
Sekolah/Madrasah?
Manajemen merupakan rangkaian aktivitas mengatur keuangan sekolah/madrasah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah/madrasah.



Landasan Hukum Manajemen Keuangan
Sekolah/Madrasah

  • ·         UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
  • ·         UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • ·         UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • ·         UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
  • ·         Keuangan Negara
  • ·         UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • ·         PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Landasan Hukum Manajemen Keuangan
Sekolah/Madrasah

  • ·         Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  • ·         (direvisi melalui Permendagri 59/2007)
  • ·         PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  • ·         P 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Prinsip Manajemen Keuangan
Sekolah/Madrasah yang Baik

  • ·         Value for money (ekonomis, efisien, efektif)
  • ·         Akuntabilitas
  • ·         Transparansi
  • ·         Keadilan
  • ·         Integritas

Value for Money
·         Ekonomis ; pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
·         Efisien ; pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu, atau input minimum untuk output tertentu.
·         Efektif ; perbandingan outcome dengan output, atau tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.


Prinsip Manajemen Keuangan Yang Baik




  1. Transparansi bukan berarti semua kwitansi bisa dilihat oleh LSM, mahasiswa, masyarakat dll. KwiPrinsip keadilan, efisiensi, tranparansi dan akuntabilitas tercantum dalam PP 48 2008 pasal 59.
  2. tansi merupakan dokumen manajemen, permintaan untuk membuka dokumen ini ke publik hanya untuk keperluan audit atau permintaan pemilik dana langsung dalam rangka pertanggungjawaban atau permintaan pengadilan.
  3. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang akses terhadap informasi yang dikuasai oleh suatu badan publik. Selain lembaga negara, badan publik menurut pasal 1 ayat 3 dalam UU ini termasuk juga “… organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”. Siapapun berhak mengetahui atau meminta informasi kepada badan publik selagi bukan termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang telah pula diatur dalam UU tersebut. Lihat UU tersebut.
  4. Tiga poin pertama juga merupakan pilar dari good governance.


  1. Menjelaskan prinsip-prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik, antara lain: partisipasi, transparansi dan akuntabilitas
  2. Menjelaskan indikator-indikator utama dari masing-masing prinsip tatakelola tersebut serta contoh aplikasinya dalam bidang pendidikan
  3. Menjelaskan korelasi prinsip-prinsip utama tata kelola dan persinggungannya dengan fungsi manajemen sekolah/madrasah:
       Tata kelola dan fungsi perencanaan dan penganggaran di sekolah/madrasah
       Tata kelola dan fungsi implementasi program dan kegiatan di sekolah/madrasah
       Tata kelola dan fungsi monitoring dan evaluasi
       Tata kelola dan fungsi pelaporan dan pertanggungjawaban
       Tata     kelola dan fungsi kepemimpinan dan manajemen SDM.

Contoh Transparansi dan Akuntabilitas
di Sekolah/Madrasah:

  • ·         Rencana dan realisasi penggunaan dana ditempel di papan pengumuman sekolah/madrasah.
  • ·         Mengumumkan seluruh hasil penerimaan kepada masyarakat melalui papan pengumuman sekolah/madrasah.



  1. Penatausahaan Dana; pemisahan tugas, prosedur penerimaan dana, dan prosedur pengeluaran dana. Siapa pengelola anggaran sekolah? Pembedaan antara pemegang buku dan otoritas pengeluaran dana
  2. Perpajakan; pajak terkait transaksi di sekolah/madrasah yaitu PPh 21, 22, 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pembukuan; jenis-jenis buku dan transaksi yang mempengaruhi masing-masing buku. Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah (kuitansi), Semua transaksi dicatat sesuai urutan waktu (kronologis), Setiap transaksi dicatat pada buku yang bersesuaian.
  4. Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah; tugas dan tanggungjawab, prosedur dan format kartu-kartu pencatatan barang. Pencatatan aset sebagai bagian penting dari akuntabilitas, Pencatatan aset sebagai alat kontrol, Dokumen pencatatan aset sebagai alat perencanaan sekolah, Bagaimana mencatat aset.
  5.  Pengadaan; dibahas terpisah dalam Sesi Khusus BOS.
  6. Pelaporan; laporan penggunaan dana berdasarkan program dan berdasarkan sumber. Pelaporan sebagai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dibedakan menjadi:
    1. Pelaporan internal: Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat
    2. Pelaporan eksternal: Publik, termasuk orang tua dan audit
  7. Pengawasan, Audit dan Pengendalian; bentuk, pelaku dan kesiapan sekolah/madrasah.
  8. Perbedaan monev dan audit, siapa yang melakukan apa.

PENATAUSAHAAN KEUANGAN
SEKOLAH/MADRASAH
Menjalankan sekolah/madrasah dan memperbaiki proses pendidikan di sekolah/ madrasah
tidak bisa dilakukan tanpa sumber daya - uang - yang cukup. Bahkan kalau kita perhatikan,
sekolah/madrasah yang baik adalah sekolah/madrasah yang memiliki uang yang banyak.
Sementara sebagian besar sekolah/madrasah tidak memiliki uang yang banyak, oleh
karena itu pengelolaan keuangan yang baik menjadi suatu keharusan.
Beberapa prinsip pengelolaan keuangan yang baik antara lain adalah “ekonomis”,
“transparan” dan “akuntabel”. Prinsip-prinsip ini pertama-tama harus dapat dijamin dari
pengorganisasian pengelolaan dana, baik dalam kejelasan tugas maupun dalam pembagian
kewenangan, peran dan tanggung jawabnya. Kejelasan tugas akan menem-patkan masingmasing
personel pada peran yang jelas sehingga pertanggungjawaban juga menjadi mudah ditelusuri.


Tugas dan Tanggung Jawab Penatausahaan Keuangan
Sekolah/Madrasah

3 posisi yang berperan penting dalam penatausahaan keuangan di atas adalah:
  1. Setidaknya ada 3 posisi yang berperan penting dalam penatausahaan keuangan: Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama, Bendahara, dan Juru Buku.
  2. Posisi juru buku mungkin belum umum ada di tingkat sekolah dasar, namun demikian sebaiknya mulai diperkenalkan karena sangat penting melakukan pemisahan fungsi untuk tujuan controling dan akuntabilitas.
  3. Karenanya perlu memisahkan fungsi penerimaan, pengeluaran dan pencatatan.
Asas Umum PenatausahaanKeuangan
Sekolah/Madrasah
  1. Wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2.  Perlu pemisahan tugas sebagai pemberi otorisasi, yang menerima dan  mengeluarkan uang, dan yang mencatat.
  3. Kepala sekolah/madrasah wajib melakukan pemeriksaan terhadap penatausahaan keuangan sekolah/madrasah, secara berkala (minimal setiap tiga bulan sekali).
  4. Dokumen bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBS ditandatangani oleh bendahara dan disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
  5. Kepala sekolah/madrasah yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen bukti pada poin 4 di atas, bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar